KUITANSI.ID — Pusat Kajian Anggaran dan Kebijakan Publik, Center for Budget Analysis (CBA), menyoroti tajam tata kelola aset serta praktik penguasaan lahan komersial yang dilakukan oleh PT Sentul City Tbk di Kabupaten Bogor. Di tengah eskalasi konflik agraria akibat penyerobotan lahan warga di tingkat tapak, CBA menemukan fakta fundamental dari laporan keuangan korporasi: sebagian besar lahan yang diklaim perusahaan ternyata telah dijaminkan sebagai agunan utang kepada pihak ketiga.
Sorotan ini mengemuka menyusul insiden terbaru di Blok 025 Kampung Cikeas, RT 02/RW 10, Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang. Pada Kamis (17/9/2026), satu unit alat berat yang diduga dikerahkan oleh pihak PT Sentul City Tbk dilaporkan memasuki dan menggali pekarangan warga secara sepihak tanpa mengantongi izin, hingga merusak bagian depan lahan milik warga pemegang alas hak sah.
Pemilik kawasan Palm Boko, Ozy Sudiro, mengecam keras tindakan sepihak tersebut. “Tanpa izin, mereka memasuki pekarangan dan menggali tanah kami hingga bagian depan lahan mengalami kerusakan,” ujarnya.
Insiden ini memperpanjang rangkaian sengketa agraria di kawasan Hambalang dan Bojong Koneng, di mana korporasi kerap melakukan ekspansi fisik di atas tanah yang secara administratif masih diklaim oleh masyarakat pemilik sertifikat dan girik.
Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi dalam.keterangan tertulisnya minggu (1/11/26), mengungkapkan bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian PT Sentul City Tbk Tahun 2024 dan 2025, terdapat keterikatan finansial yang signifikan atas aset-aset tanah yang selama ini diklaim oleh perusahaan. Alih-alih murni dikelola sebagai aset operasional bebas, ratusan hektar tanah tersebut telah dibebani hak jaminan utang kepada berbagai kreditur dan perantara.
Berdasarkan dokumen resmi korporasi, berikut rincian aset tanah PT Sentul City Tbk yang terikat dalam skema jaminan utang:
Lahan 66,44 Hektar: Berlokasi di Desa Hambalang, Sumur Batu, Bojong Koneng, dan Citaringgul (Kecamatan Babakan Madang); dijaminkan atas pinjaman kepada pihak perorangan melalui perantara PT Ciptadana Capital.
Lahan 26,39 Hektar & 48,89 Hektar: Lahan seluas 26,39 hektar di Desa Bojong Koneng dan Sumur Batu, serta 48,89 hektar di Desa Cadas Ngampar; terikat sebagai agunan pinjaman dari PT Bintang Harapan Desa.
Lahan 31,61 Hektar: Tersebar di Desa Citaringgul, Karang Tengah, Bojong Koneng, dan Babakan Madang (per 31 Desember 2024 dan 2025); dijadikan jaminan atas pinjaman perusahaan dan SGC kepada Queen Bridge Investment Ltd.
Lahan 0,8 Hektar: Berlokasi di Desa Babakan Madang, Bojong Koneng, dan Sumur Batu (per 31 Desember 2024 dan 2025); terikat jaminan kepada PT Mandala Andalan Prima atas pinjaman Perusahaan dan BJA.
Melihat kompleksitas instrumen keuangan dan skema penjaminan aset yang melibatkan pihak ketiga tersebut, CBA menilai ada potensi distorsi dalam klaim penguasaan lahan di tingkat lapangan. Praktik korporasi yang menggadaikan aset di satu sisi, namun melakukan ekspansi fisik secara represif di sisi lain, dinilai berisiko tinggi merugikan keuangan negara, investor, serta masyarakat pemegang hak atas tanah yang sah.
Oleh karena itu, CBA melayangkan desakan tegas kepada lembaga pengawas keuangan dan otoritas pertanahan negara:
- Audit Investigatif BPK: Meminta Kementerian ATR/BPN secara resmi menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit investigasi mendalam terhadap asal-usul perolehan serta legalitas klaim aset tanah PT Sentul City Tbk.
- Transparansi Asal-Usul Penguasaan Lahan: Mengaudit skema pengalihan dan pemanfaatan aset yang diagunkan agar tidak mencederai hak-hak konstitusional masyarakat yang memegang sertifikat dan girik asli.
- Moratorium Operasional Lapangan: Menuntut penghentian sementara seluruh aktivitas pengerahan alat berat dan tindakan fisik di wilayah sengketa Bojong Koneng hingga proses audit dan uji validitas hukum diselesaikan secara transparan.
”Pihak BPN atau Kementerian ATR sebaiknya segera meminta BPK untuk melakukan audit investigasi atas klaim tanah oleh PT Sentul City Tbk. Langkah ini sangat penting untuk menelusuri secara pasti dari mana asal-usul perolehan klaim tanah tersebut, agar tidak ada masyarakat pemilik sertifikat dan girik sah yang dirugikan,” pungkas Uchok Sky Khadafi.(KI).





