KUITANSI.ID — Publik sempat dihebohkan oleh kabar yang menyebutkan bahwa mulai 9 November 2026 seluruh transaksi transfer antarbank akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Menanggapi isu yang beredar luas tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan bergerak cepat memberikan klarifikasi resmi guna menepis kesalahpahaman di masyarakat.
DJP menegaskan bahwa aktivitas pengiriman uang sehari-hari—mulai dari transfer antarrekening, kiriman uang ke keluarga di kampung halaman, hingga remitansi pekerja migran—sama sekali bukan merupakan objek pajak baru.
Sorotan publik menguat usai Ketua Dewan Pertimbangan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, menyampaikan paparan dalam Rapat Pimpinan Nasional Kadin pada 29 Oktober 2026. Dalam kesempatan itu, ia menyinggung bahwa seluruh perbankan nasional, bank swasta, serta platform fintech akan diwajibkan memungut dan menyetorkan PPN atas transaksi digital yang selama ini belum tergarap maksimal.
Pernyataan tersebut dengan cepat ditafsirkan publik seolah-olah setiap transaksi transfer uang di bank maupun aplikasi keuangan akan dipotong pajak.
Untuk membedah kesalahpahaman ini, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyatakan bahwa pemerintah meluncurkan Sistem Pemungutan Pajak Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).
Ia menekankan bahwa sistem ini bukanlah jenis pajak baru, melainkan mekanisme teknis untuk mengumpulkan PPN atas konsumsi barang tidak berwujud atau jasa digital yang dibeli masyarakat dari luar negeri.
“Terkait transfer dana dan remitansi tidak otomatis menjadi objek PPN,” tegas Inge dalam keterangan tertulisnya (2/11/2026).
Artinya, jika masyarakat sekadar mengirimkan uang untuk kebutuhan keluarga, membayar utang teman, atau menerima gaji, transaksi tersebut tidak tersentuh oleh aturan SPP-TDLN.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memastikan skema SPP-TDLN telah dirancang agar tidak memberatkan konsumen lewat pemungutan ganda (double taxation). Jika PPN atas suatu jasa digital luar negeri sudah dipungut oleh platform penyedia (e-commerce / vendor digital) yang terdaftar, maka sistem SPP-TDLN tidak akan mengenakan PPN lagi saat proses pembayaran/transfer terjadi.
Hingga akhir Agustus 2026, DJP telah menunjuk 277 platform digital sebagai pemungut PPN. Adapun lembaga keuangan yang resmi ditunjuk sebagai pemungut per 25 September 2026 baru mencakup enam instansi, yaitu:
- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI)
- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI)
- PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN)
- PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI)
- PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja)
Bank swasta serta dompet digital lainnya masih dalam proses pematangan teknis dan belum mendapat penunjukan resmi.
Pemerintah memang mulai mengoperasikan sistem SPP-TDLN untuk mengamankan penerimaan negara dari arus barang dan jasa digital luar negeri. Namun, masyarakat diimbau untuk tetap tenang karena kegiatan transfer uang harian tetap berjalan sebagaimana biasa tanpa potongan pajak baru.(imam).





