Rabu, Oktober 28, 2026
spot_img
BerandaIndustriAgrobisnisRugikan Negara Ratusan Triliun? Satgas Pangan Tetapkan 39 Tersangka Mafia Beras

Rugikan Negara Ratusan Triliun? Satgas Pangan Tetapkan 39 Tersangka Mafia Beras

Date:

Related stories

Tantangan Baca Quran dengan Hadiah Sebotol Miras, Sejumlah Pihak Dilaporkan ke Polisi

Laporan pidana tersebut bukan untuk mengambil kesimpulan mengenai pihak...

Korps Alumni KNPI Jakarta Timur Ajak Masyarakat Jaga Jakarta

Korps Alumni KNPI Jakarta Timur mengajak warga Jakarta untuk...

Jika Perlindungan Hukum Berubah Menjadi Alasan Menghilangkan Hak Buruh

OPINI Oleh: Effendi Lubis, (**) Pasal 90B Undang-Undang Nomor 6 Tahun...

Berita Duka: Aktor Legendaris Bung Diding Boneng Meninggal Dunia

JAKARTA, kuitansi.id - Dunia panggung Teater dan perfilman Indonesia,...

Korps Alumni KNPI Jakarta Timur Resmi Dilantik, Simak Harapan Pemerintah

Menurut Munjirin, keberadaan Korps Alumni KNPI harus menjadi energi...
spot_imgspot_img

JAKARTA, kuitansi.id/ – Pemerintah kembali melakukan pemberantasan mafia pangan, terutama dalam industri beras fortifikasi yang merugikan masyarakat dan merugikan negara mulai puluhan hingga ratusan triliun.

Pemberantasan itu dijelaskan langsung Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman. Ia mengungkapkan bahwa Satgas Pangan telah menetapkan 39 tersangka dari 38 perkara terkait dugaan penyimpangan di sektor perberasan.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya tegas pemerintah dalam memberantas mafia pangan yang merugikan masyarakat luas.

Amran menegaskan bahwa pemerintah terus memperluas pengawasan terhadap beras fortifikasi dan produk beras lainnya, tujuannya untuk melindungi konsumen dari praktik perdagangan yang tidak sehat.

“Publik bertanya mana tersangkanya. Tersangkanya sudah ada dan proses hukumnya sedang berjalan. Negara tidak boleh kalah terhadap praktik-praktik yang merugikan rakyat,” katanya.

Kerugian Besar Masyarakat

Menurut Amran, pemerintah bersama Badan Pangan Nasional, Satgas Pangan Polri, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum telah mengambil sampel produk dari berbagai daerah. Sampel tersebut diuji untuk memeriksa mutu, kandungan gizi, legalitas, dan kewajaran harga.

Hasil pengawasan pemerintah menunjukkan potensi kerugian yang sangat besar. Dugaan penyimpangan pada beras fortifikasi diperkirakan menimbulkan kerugian masyarakat hingga sekitar Rp71 triliun. Sementara itu, dugaan penyimpangan pada beras premium diperkirakan mencapai sekitar Rp98 triliun.

Amran menegaskan bahwa pemberantasan mafia pangan ini merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Instruksi tersebut bertujuan untuk memperbaiki tata niaga pangan sekaligus melindungi hak masyarakat untuk memperoleh pangan yang bermutu dan terjangkau. Demikian Republika mengabarkan. (*/RED).

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Latest stories

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini