spot_img
Jumat, Oktober 30, 2026
spot_img
BerandaHukumSoroti Tata Kelola Infrastruktur dan Cacat Proyek, LPMAK Adukan Dugaan Fraud Efek...

Soroti Tata Kelola Infrastruktur dan Cacat Proyek, LPMAK Adukan Dugaan Fraud Efek PT CMNP Tbk ke Mabes Polri

Date:

spot_img

​Kuitansi.id  – Persoalan tata kelola proyek infrastruktur strategis nasional kembali menuai sorotan tajam dari kalangan penggiat pembangunan dan pengawasan publik. Lingkar Pemuda Mahasiswa Anti Korupsi (LPMAK) secara resmi menggelar aksi unjuk rasa sekaligus melayangkan 1 (satu) berkas Surat Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Markas Besar (Mabes) Polri, Jakarta Selatan, pada Jumat (30/10/2026).

​Aksi penggerudukan markas penegak hukum yang dipimpin oleh Koordinator LPMAK, Rahmat Himran, ini dilandasi oleh desakan moral dan hukum atas dugaan kecurangan (fraud) serta anomali pembiayaan proyek infrastruktur Jalan Tol Ancol Timur–Pluit (Elevated) yang dikelola oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (PT CMNP Tbk).

​Dalam keterangannya di lokasi, Rahmat Himran menegaskan bahwa laporan resmi tersebut ditujukan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Mabes Polri, serta ditembuskan langsung kepada Presiden Republik Indonesia.

​Dari perspektif pengawasan pembangunan infrastruktur, LPMAK membedah sejumlah temuan krusial berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor: 17/LHP/XVII/05/2004 tanggal 21 Mei 2024 serta dokumen investigasi terkait:

​Pengabaian Prinsip Financial Close: Berdasarkan hasil audit, Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) terbukti belum memenuhi kewajiban pemenuhan pembiayaan (Financial Close) sebagaimana diamanatkan secara tegas dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT).

​Penggalangan Dana Triliun Rupiah di Tengah Proyek Mangkrak: Kendati kepastian finansial proyek belum beres, PT CMNP Tbk tercatat sukses menyerap dana publik sebesar Rp1.394.020.298.440,00 melalui mekanisme Penawaran Umum Terbatas II dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PUT II-HMETD).

​Emisi Waran Seri 1 Fantastis: Secara bersamaan, emisi Waran Seri 1 turut diterbitkan dengan nilai mencapai Rp1.241.945.356.400,00.

​Kombinasi Kas Internal dan Skema CPF: Perusahaan juga mengombinasikan pendanaan dengan memanfaatkan kas internal dari pendapatan Jakarta Intra Urban Toll (JIUT) serta menerapkan skema Contractor Pre Financing (CPF) bersama PT Wijaya Karya (PT WK) berdasarkan Kontrak Design and Build Nomor 1/SPJK-HK.04/I/2021 tertanggal 4 Januari 2021.

​LPMAK menilai bahwa langkah korporasi melepas efek ke bursa untuk membiayai proyek yang realisasinya masih bermasalah merupakan bentuk fraud sektor infrastruktur. Perusahaan diduga mengaburkan realita teknis di lapangan—seperti hambatan pembebasan lahan, mandeknya konstruksi fisik, hingga status proyek yang masih dalam pemeriksaan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT)—dan hanya memamerkan proyeksi keuntungan komersial semata (seperti klaim volume lalu lintas 600 juta kendaraan dan perpanjangan konsesi hingga 31 Maret 2060) demi memikat investor.

​Langkah pelaporan ini diperkuat oleh regulasi hukum yang ketat terhadap industri keuangan dan proyek pembangunan:

  • ​Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM): Mengatur sanksi atas larangan penipuan (Pasal 90), manipulasi pasar (Pasal 91–92), penyebaran informasi menyesatkan (Pasal 93), hingga insider trading (Pasal 95–98) dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp15 miliar (Pasal 104).
  • ​Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK & POJK Nomor 12/POJK/2024: Penguatan strategi anti-fraud dan penegakan hukum di sektor keuangan.

​Melalui berkas Dumas yang diserahkan secara resmi, LPMAK mendesak Kortas Tipidkor Mabes Polri untuk mengambil dua langkah konkret:

  1. ​Audit dan Transparansi Kontrak CPF: Membuka serta memeriksa secara menyeluruh surat perjanjian kerja sama skema Contractor Pre Financing antara PT CMNP Tbk dan PT WK.
  2. ​Penyelidikan Menyeluruh PUT II-HMETD: Mengusut tuntas proses penawaran umum terbatas efek PT CMNP Tbk di Bursa Efek Indonesia yang diterbitkan sebelum proyek jalan tol terealisasi secara sah, demi melindungi kepentingan publik dan iklim investasi infrastruktur yang sehat.

​“Infrastruktur strategis seharusnya dibangun di atas asas transparansi dan kepatuhan hukum yang ketat, bukan dibiayai dengan skema pasar modal yang berpotensi merugikan publik. Hari ini kami menyerahkan berkas pengaduan ke Mabes Polri, dan kami mendesak Kortas Tipidkor untuk segera mengusut tuntas dugaan fraud efek PT CMNP Tbk demi menyelamatkan integritas sektor infrastruktur nasional,” tegas Rahmat Himran di lokasi aksi.(red)

spot_img

Latest stories

spot_img

Berita Populer