KUITANSI.ID — Praktik buruk tata kelola infrastruktur nasional dinilai makin menggerogoti efisiensi ekonomi dan membebani publik secara berlarut-larut. Aliansi Seniman Ngeyel Indonesia (ASNI) menyerukan gerakan pengawasan ekonomi publik dan berencana menggelar aksi seni pertunjukan teater di depan Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada Kamis (5/11/2026) mendatang.
Aksi tersebut bertujuan membongkar dugaan korupsi, rekayasa konsesi, serta persekongkolan non-kompetitif pada pengelolaan Jalan Tol Ruas Cawang – Tanjung Priok – Ancol Timur – Jembatan Tiga / Pluit yang dikelola PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (PT CMNP).
Jalan tol tol urban tersebut merupakan urat nadi rantai pasok (supply chain) dan konektivitas logistik nasional menuju kawasan pelabuhan utama. Namun, pengelolaan aset strategis negara ini justru disinyalir menjadi sarang rent-seeking (perburuan rente) dan praktik pencarian untung sepihak yang berpotensi menimbulkan kerugian fiskal negara hingga puluhan triliun rupiah.
Indikasi distorsi ekonomi dan pelanggaran regulasi tersebut kian terang benderang setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menerbitkan Laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2024. BPK menyoroti dua manipulasi fatal dalam tata kelola proyek tersebut:
Pengembangan Tol Ancol Timur–Pluit dijalankan tanpa mekanisme persaingan usaha yang sehat (fair tender) alias tanpa proses lelang resmi.
Perpanjangan masa hak konsesi oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) hingga tahun 2060 dilakukan sebelum kontrak berakhir dan tanpa mekanisme legal yang sah (unlawful concession).
Koordinator Aksi ASNI, P. Andrianto, menilai bahwa perpanjangan konsesi secara ilegal tanpa lelang adalah bentuk monopoli buatan yang mencekik ekonomi publik serta merugikan penerimaan negara secara nyata.
”Ketika hukum dibeli dan prosedur kompetisi pasar dilelang di bawah meja, maka aksi publik harus menjadi alat koreksi ekonomi yang paling lantang. Perpanjangan masa konsesi tanpa lelang tertutup ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan skenario komersialisasi aset negara demi memperkaya kelompok oligarki sepihak. Publik dipaksa membayar tarif tol mahal hingga 2060 untuk aset yang seharusnya sudah kembali menjadi milik negara,” tegas Andrianto, Selasa (3/11/2026).
Dari sudut pandang efisiensi ekonomi dan penegakan hukum, ASNI mendesak penegak hukum untuk tidak membiarkan kebocoran fiskal dan perampokan uang rakyat ini terus berlanjut tanpa pertanggungjawaban.
”Seni teatrikal kami adalah panggung perlawanan atas kejahatan ekonomi ini. Kejaksaan Agung tidak boleh pasif atau melakukan pembiaran atas megaskandal yang menguapkan triliunan rupiah uang publik. Penegakan hukum yang tuntas adalah syarat mutlak terciptanya iklim investasi yang sehat dan berkeadilan,” tambah Andrianto.
Dalam aksi mendatang, ASNI mengusung dua tuntutan strategis dari sisi hukum dan perbaikan ekonomi:
Pertama: Pemeriksaan Aktor Kunci & Olah Finansial: Mendesak Kejagung RI segera memanggil, memeriksa, serta mengusut tuntas keterlibatan pihak berinisial FH dan FY, oknum pengusaha swasta, serta mantan pejabat di lingkungan BPJT atas dugaan konspirasi perpanjangan konsesi tol tanpa lelang.
Kedua: National Asset Recovery & Pembatalan Konsesi: Menuntut pembatalan total atas perpanjangan masa konsesi yang cacat hukum (unlawful concession) demi menyelamatkan aset strategis negara serta mengembalikan hak pengelolaan keuangan kepada publik.
Aksi bertajuk “Seni Adalah Perlawanan — Usut Dugaan Kongkalikong Proyek Penyelenggaraan Jalan Tol!” dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 5 November 2026, pukul 14.30 WIB di depan Gedung Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Pihak penyelenggara memastikan bahwa koordinasi teknis dan prosedur perizinan unjuk rasa telah terpenuhi guna mendukung kelancaran penyampaian aspirasi perbaikan tata kelola ekonomi nasional tersebut.(imam).




