Rabu, Oktober 28, 2026
spot_img
BerandaHeadlineIni Respon OJK Atas Putusan MK soal Uang Pensiun Bisa Dicairkan Sekaligus

Ini Respon OJK Atas Putusan MK soal Uang Pensiun Bisa Dicairkan Sekaligus

Date:

Related stories

Tantangan Baca Quran dengan Hadiah Sebotol Miras, Sejumlah Pihak Dilaporkan ke Polisi

Laporan pidana tersebut bukan untuk mengambil kesimpulan mengenai pihak...

Korps Alumni KNPI Jakarta Timur Ajak Masyarakat Jaga Jakarta

Korps Alumni KNPI Jakarta Timur mengajak warga Jakarta untuk...

Jika Perlindungan Hukum Berubah Menjadi Alasan Menghilangkan Hak Buruh

OPINI Oleh: Effendi Lubis, (**) Pasal 90B Undang-Undang Nomor 6 Tahun...

Berita Duka: Aktor Legendaris Bung Diding Boneng Meninggal Dunia

JAKARTA, kuitansi.id - Dunia panggung Teater dan perfilman Indonesia,...

Rugikan Negara Ratusan Triliun? Satgas Pangan Tetapkan 39 Tersangka Mafia Beras

JAKARTA, kuitansi.id/ – Pemerintah kembali melakukan pemberantasan mafia pangan,...
spot_imgspot_img

MK memutuskan pembayaran manfaat pensiun sukarela bisa sekaligus atau berkala. OJK akan menindaklanjuti sesuai aturan. Keputusan ini berlaku untuk dana pensiun sukarela.

JAKARTA – Sebagai salah satu pihak yang menjalankan pengawasan terhadap kepatuhan yang diatur dalam perintah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan siap menindaklanjuti dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berkenaan pembayaran manfaat pensiun sekaligus yang bersifat final dan mengikat.

OJK memastikan akan menindaklanjuti sesuai kewenangannya. Putusan MK tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Putusan Nomor 164/PUU-XXIII/2025. Demikian dikatakan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono.

Menurut Ogi, bahwa putusan tersebut memiliki cakupan yang terbatas yaitu hanya berlaku bagi program manfaat pensiun pada program dana pensiun sukarela.

“[Artinya] yang berasal dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan atau uang penggantian hak memiliki pilihan pembayaran secara sekaligus atau berkala ditentukan oleh peserta atau penerima manfaat,” tuturnya dalam konferensi pers daring RDKB OJK Juni 2026, lansir BISNIS.COM, dikutip, Jumat (10/7/2026).

OJK, ujarnya, mendorong implementasi putusan tersebut dilakukan setelah dana pensiun yang terdampak melakukan penyesuaian terhadap peraturan dana pensiun atau PDP sesuai ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap ketentuan pembayaran manfaat dana pensiun dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Putusan ini membuka ruang bagi peserta dana pensiun sukarela untuk memilih pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus maupun berkala.

Dalam Putusan Nomor 139/PUU-XXIII/2025 yang dikutip Selasa (30/6/2026), MK menyatakan Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU PPSK bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat sepanjang dimaknai mewajibkan pembayaran manfaat pensiun hanya secara berkala.

Mahkamah memutuskan bahwa pembayaran manfaat pensiun bagi peserta program dana pensiun yang kepesertaannya bersifat sukarela dapat dilakukan secara sekaligus atau berkala sesuai kehendak peserta, janda/duda, atau anak dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang dana pensiun.

4 Orang Penggugat

Perkara ini diajukan oleh empat pekerja PT Freeport Indonesia Anggota dari Dewan Pengurus Komisariat Federasi Pertambangan dan Energi afiliasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DPK FPE KSBSI), yang menjadi peserta Dana Pensiun Freeport Indonesia.

Mereka menggugat konstitusionalitas Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU PPSK karena menilai kewajiban pembayaran manfaat pensiun secara berkala merugikan hak konstitusional pekerja untuk memperoleh imbalan yang adil, kepastian hukum, dan penghidupan yang layak. (*RED).

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Latest stories

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini