spot_img
Kamis, Oktober 29, 2026
spot_img
BerandaHeadlineLPMAK Siapkan Aksi Demo, Desak Aparat Usut Dugaan Korupsi Tol Tanjung Priok–Pluit

LPMAK Siapkan Aksi Demo, Desak Aparat Usut Dugaan Korupsi Tol Tanjung Priok–Pluit

Date:

spot_img

JAKARTA, Kuitansi.id — Lingkar Pemuda Mahasiswa Anti Korupsi (LPMAK) menyerukan konsolidasi gerakan dan perlawanan terhadap dugaan praktik korupsi di sektor infrastruktur nasional, khususnya proyek Jalan Tol Tanjung Priok–Pluit (Tol Cawang–Pluit) yang dikelola oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (PT CMNP).

​Proyek jalan tol yang merupakan salah satu urat nadi perekonomian nasional tersebut diduga kuat menjadi ajang penyelewengan yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga puluhan triliun rupiah.

​Dugaan penyelewengan ini kian menguat menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam Laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2024. BPK menyoroti pengembangan Tol Ancol Timur–Pluit yang dilakukan tanpa melalui proses lelang sebagaimana mestinya. Selain itu, BPK menemukan adanya perpanjangan masa konsesi tol oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) hingga tahun 2060 sebelum masa perjanjian berakhir tanpa mekanisme hukum yang sah.

​Dalam keterangannya pada Kamis (29/10/2026), Juru Bicara LPMAK, Rahmat Himran menegaskan bahwa skandal pengelolaan jalan tol ini merupakan bentuk kejahatan yang merugikan keuangan negara dalam skala besar.

​”Skandal pengelolaan Tol Tanjung Priok–Pluit ini bukan sekadar pelanggaran administratif biasa, melainkan bentuk kejahatan sistemik yang sangat merugikan keuangan negara dan mengorbankan hak-hak publik. Kerugian negara yang diduga mencapai puluhan triliun rupiah adalah angka yang sangat fantastis dan tidak boleh dibiarkan menguap begitu saja,” tegas Rahmat Himran.

​Ia menambahkan, aparat penegak hukum harus berani bertindak tegas tanpa memandang latar belakang para pihak yang terlibat.

​”Kami mendesak aparat penegak hukum untuk berani membongkar konspirasi ini, memanggil siapapun yang terlibat, serta menyeret para aktor utamanya ke meja hijau tanpa tebang pilih,” lanjutnya.

​Sebagai langkah pengawasan publik, LPMAK menyampaikan dua tuntutan utama kepada aparat penegak hukum serta regulator pasar modal nasional:

​Pengusutan oleh Kortastipidkor Polri dan Kejaksaan Agung Mendesak Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Kejaksaan Agung bertindak cepat dengan memanggil serta memeriksa seluruh pihak terkait, termasuk pengusaha Yusuf Hamka dan mantan pejabat BPJT, guna mengusut aliran dana dan dugaan penguasaan aset negara secara melawan hukum.

Suspensi Saham PT CMNP di BEI Mendesak Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera melakukan pembekuan atau suspensi atas perdagangan saham PT CMNP di pasar modal demi mencegah instrumen keuangan dijadikan sarana meraup keuntungan dari proyek bermasalah secara hukum.

​Guna memastikan tuntutan tersebut dikawal secara transparan dan akuntabel, LPMAK menggalang aksi unjuk rasa damai yang dijadwalkan berlangsung pada:

  • ​Hari / Tanggal: Jumat, 30 Oktober 2026
  • ​Waktu: Pukul 14.30 WIB – Selesai
  • ​Lokasi: Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Jakarta

​LPMAK memastikan para pejuang anti-korupsi akan hadir langsung mengawal proses hukum agar berjalan adil dan tanpa tebang pilih demi menyelamatkan keuangan serta aset negara. (RED).

spot_img

Latest stories

spot_img

Berita Populer